Sejarah Dinas Penanaman Modal dan Pelayabab Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai
Dinas Penanaman Modal dan Pelayabab Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai berawal dari layanan perizinan terpadu yang mulai dibentuk melalui Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 26 Tahun 2005 dan diresmikan sebagai Yantersatu pada 21 April 2006 . Lembaga ini kemudian berkembang dan secara resmi ditetapkan sebagai sebuah dinas melalui Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah, dengan tugas membantu Wali Kota dalam penyelenggaraan urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu . Struktur organisasi dan fungsinya terus diperkuat melalui regulasi berikutnya, termasuk kewenangan yang didelegasikan langsung oleh Wali Kota kepada Kepala DPMPTSP serta penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan perizinan, pengawasan, evaluasi, dan promosi penanaman modal . Seiring perkembangan, DPMPTSP Kota Dumai menjadi salah satu sektor pelayanan publik yang dipandang paling progresif, dengan dukungan sarana dan sumber daya yang memadai serta penerapan sistem OSS berbasis digital untuk mempercepat layanan perizinan .
