Perpanjangan Pelaporan LKPM Triwulan II 2022

Sehubungan dengan dilakukannya perbaikan pada menu pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) di website OSS Indonesia,
dengan ini Pelaporan LKPM Triwulan II Tahun 2022 diperpanjang hingga 15 Juli 2022.
Pelaku Usaha yang menyampaikan LKPM Triwulan II Tahun 2022 maksimal pada tanggal 15 Juli 2022 tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan.

Yuk segera sampaikan LKPM melalui https://oss.go.id!

Leave A Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.