Pasal 37
- Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, mempunyai tugas melaksanakan, merencanakan, mengolah, memverifikasi, mengidentifikasi, mengoordinasikan, memvalidasi, mengevaluasi, memonitoring layanan pengaduan, pengendalian serta pelaporan layanan perizinan dan non
- Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
Pasal 38
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan dan pengumpulan bahan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan penanaman modal serta perizinan dan non perizinan;
- penyiapan pembinaan dan pengawasan dibidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan penanaman modal serta perizinan dan non perizinan;
- penyiapan bahan rencana program kerja dan kegiatan dibidang penanaman modal serta perizinan dan non perizinan;
- penyiapan bahan rencana perumusan kebijakan teknis dibidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan penanaman modal serta perizinan dan non perizinan;
- penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan dibidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan penanaman modal serta perizinan dan non perizinan
- penyiapan bahan penetapan kinerja dibidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan penanaman modal serta perizinan dan non perizinan;
- penyiapan penelitian dan penilaian dibidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan penanaman modal serta perizinan dan non perizinan;
- penyiapan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional di bidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan penanaman modal serta perizinan dan non perizinan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan kegiatan di bidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan penanaman modal serta perizinan dan non perizinan; dan
- penyiapan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan lingkup fungsinya.
Pasal 39
Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan terdiri dari:
- Seksi Pengaduan dan Informasi Pelayanan;
- Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan; dan
- Seksi Pelaporan dan Peningkatan Layanan.
Pasal 40
- Seksi Pengaduan dan Informasi Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, mempunyai tugas menyiapkan pelayanan pengaduan, tindak lanjut pelayanan pengaduan, mengidentifikasi, mengoordinasikan, menganalisis pengaduan, informasi layanan, mengoperasionalkan, mengaplikasi sistem informasi layanan perizinan dan non perizinan.
- Uraian tugas Seksi Pengaduan dan Informasi Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
- menyiapkan pelaksanaan pelayanan pengaduan;
- menyiapkan rencana tindak lanjut pelayanan pengaduan;
- mengidentifikasi, mengoordinasikan dan menganalisis pengaduan;
- memberikan informasi layanan, mengoperasionalkan, mengaplikasi pada sistem informasi layanan perizinan dan non perizinan; dan
- menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.
Pasal 41
- Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan, perumusan, rancangan, pengolahan, implikasi, sinkronisasi, koordinasi, analisis, pendampingan advokasi (ajudikasi dan mediasi), monitoring, evaluasi layanan, sosialisasi penyuluhan dibidang penyelenggaraan peizinan dan nonperizinan.
- Uraian tugas Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
- menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan kebijakan dan penyuluhan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan penyuluhan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- menyiapkan bahan rancangan dan pelaksanaan sosialisasi penyuluhan;
- menyiapkan bahan pemberian pendampingan advokasi (ajudikasi dan mediasi);
- menyiapkan bahan sosialiasi penyuluhan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan;
- menyiapkan bahan monitoring, evaluasi layanan dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan; dan
- menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pasal 42
- Seksi Pelaporan dan Peningkatan Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan, kebijakan, koordinasi, penyelenggaraan, pengawasan, pelaksanaan dibidang pelaporan dan peningkatan layanan penanaman modal serta perizinan dan non perizinan.
- Uraian tugas Seksi Pelaporan dan Peningkatan Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
- menyiapkan dan mengumpulkan bahan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan pelaporan dan peningkatan layanan;
- menyiapkan bahan penyusunan perencanaan, perumusan dan penyelenggaraan kebijakan pelaporan dan peningkatan layanan;
- menyiapkan penyusunan bahan perencanaan pelaksanaan kegiatan berkaitan pelaporan dan peningkatan layanan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pengukuran terhadap mutu layanan;
- menyiapan bahan pelaksanaan memonitoring dan evaluasi layanan
- menyiapkan bahan perumusan standar layanan (Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP), Standar Pelayanan Mandiri (SPM) dan Manual Prosedur (MP));
- menyiapkan bahan pengolahan, penginputan, pendokumentasian dan pengarsipan data;
- menyiapkan bahan pemetaan layanan, pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur jaringan layanan dan peningkatan pendukung administrasi layanan;
- menyusun bahan inovasi pola layanan perizinan dan nonperizinan yang terjangkau, murah, transparan serta terciptanya produk layanan yang efisiensi dan efektif; dan
- menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.