Pengawasan

Tupoksi Bidang Pengawasan

Pasal 25

  • Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Pengaduan Investasi dan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas menyiapkan bahan dan program kegiatan, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kegiatan, penetapan kinerja, pembinaan serta pengawasan, rencana koordinasi dengan dinas terkait, pengendalian dan pelaksanaan norma, standar pedoman dan petunjuk operasional, monitoring dan evaluasi dan pelaporan tugas dan kegiatan di bidang pengawasan dan pengendalian penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
  • Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Pengaduan Investasi dan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 26

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Pengaduan Investasi dan Perizinan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan dan program kegiatan, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kegiatan dan penetapan kinerja;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan pembinaan serta pengawasan terhadap kesesuaian penggunaan bahan baku/material serta fasilitas pelaksanaan penanaman modal
  3. penyiapan rencana koordinasi dengan dinas terkait tentang permasalahan di bidang pengawasan dan pengendalian penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  4. penyiapan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar pedomandan petunjuk operasional bidang pengawasan dan pengendalian penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  5. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dan pelaporan tugas dan kegiatan;
  6. penyiapan bahan penetapan kinerja dibidang pelayanan dan pengaduan;
  7. penghimpunan, penginventarisasian permasalahan serta pelaksanaan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan pengaduan;
  8. penerimaan pengaduan baik secara tertulis maupun lisan dan memproses penyelesaiannya;
  9. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan kegiatan dibidang pengaduan; dan
  10. penyiapan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan lingkup fungsinya.

Pasal 27

Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Pengaduan Investasi dan Perizinan terdiri dari:

  1. Seksi Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal;
  2. Seksi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal; dan
  3. Seksi Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal.

Pasal 28

  • Seksi Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, mempunyai tugas menyiapkan bahan dan program kegiatan, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kegiatan, penetapan kinerja, rencana koordinasi, pemantauan dan pelaksanaan norma, standar pedoman dan petunjuk operasional , monitoring dan evaluasi dan pelaporan tugas dan kegiatan berkaitan seksi pemantauan penanaman modal.
  • Uraian tugas Seksi Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
  1. menyiapkan bahan dan program kegiatan;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan;
  4. menyiapkan bahan penetapan kinerja;
  5. menyiapkan bahan rencana koordinasi dengan instansi terkait tentang permasalahan dibidang pemantauan pelaksanaan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  6. melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  7. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  8. menyiapkan bahan pemantauan dan pelaksanaan norma, standar pedoman dan petunjuk operasional bidang pemantauan pelaksanaan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  9. melaksanakan monitoring dan evaluasi dan pelaporan tugas dan kegiatan; dan
  10. menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.

Pasal 29

  • Seksi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, mempunyai tugas menyiapkan bahan dan program kegiatan, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kegiatan, penetapan kinerja, rencana koordinasi, pembinaan dan evaluasi, norma, standar pedoman dan petunjuk operasional,  monitoring dan evaluasi dan pelaporan tugas dan kegiatan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
  • Uraian tugas Seksi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
  1. menyiapkan bahan dan program kegiatan;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan;
  4. menyiapkan bahan penetapan kinerja;
  5. menyiapkan rencana koordinasi dengan instansi terkait tentang permasalahan dibidang pembinaan pelaksanaan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  6. melaksanakan koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  7. melaksanakan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  8. menyiapkan bahan pembinaan dan pelaksanaan norma, standar pedoman dan petunjuk operasional bidang pembinaan pelaksanaan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  9. melaksanakan monitoring dan evaluasi dan pelaporan tugas dan kegiatan; dan
  10. menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.

Pasal 30

  • Seksi Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c, mempunyai tugas menyiapkan bahan rencana dan program kegiatan, bahan perumusan kebijakan teknis, bahan pelaksanaan kegiatan, bahan penetapan kinerja dan rencana koordinasi serta bahan pengawasan dan pelaksanaan norma, standar pedoman dan petunjuk operasional, melaksanakan koordinasi, pengawasan, evaluasi terhadap pelaksanaan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
  • Uraian tugas Seksi Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
  1. menyiapkan bahan dan program kegiatan;
  2. menyiapkan perumusan kebijakan teknis;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan;
  4. menyiapkan bahan penetapan kinerja;
  5. menyiapkan rencana koordinasi dengan instansi terkait tentang permasalahan di bidang pengawasan pelaksanaan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  6. melaksanakan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  7. melaksanakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  8. menyiapan bahan pengawasan dan pelaksanaan norma, standar pedoman dan petunjuk operasional bidang pengawasan pelaksanaan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  9. melaksanakan monitoring dan evaluasi dan pelaporan tugas dan kegiatan; dan
  10. menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.
Comments (0)
Add Comment