Pasal 13
- Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas mengkaji dan mengusulkan perencanaan penanaman modal, koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal, penetapan norma, standar dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal, pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah.
- Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Pasal 14
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal;
- pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal;
- penetapan norma, standar dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal;
- pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal; dan
- penyiapan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan lingkup fungsinya.
Pasal 15
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal terdiri dari:
- Seksi Perencanaan Penanaman Modal;
- Seksi Deregulasi Penanaman Modal Daerah; dan
- Seksi Pemberdayaan Usaha Daerah Penanaman Modal.
Pasal 16
- Seksi Perencanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, mempunyai tugas menyiapkan bahan program dan rencana kerja, kegiatan tahunan, rencana anggaran, monitoring, pengendalian dan evaluasi, laporan pertanggungjawaban, pembagian tugas di bidang perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal.
- Uraian tugas Seksi Perencanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
- menyiapkan program dan rencana kerja, kegiatan tahunan bidang perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal;
- menyiapkan bahan penyusunan program kerja dan rencana anggaran bidang perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal;
- menyiapkan bahan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal;
- menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawaban tugas seksi kepada Kepala Bidang; dan
- menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pasal 17
- Seksi Deregulasi Penanaman Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, mempunyai tugas menyiapkan bahan rencana kegiatan, kajian, evaluasi, perumusan deregulasi, pencatatan dan pengendalian dokumentasi perizinan penanaman modal, serta produk hukum di bidang deregulasi penanaman modal daerah.
- Uraian tugas Seksi Deregulasi Penanaman Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
- menyiapkan bahan rencana kegiatan Seksi Deregulasi Penanaman Modal Daerah berdasarkan rencana operasional bidang perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan kajian, evaluasi dan menyiapkan bahan perumusan deregulasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan kemudahan dan kecepatan pelayanan serta kepastian hukum;
- mencatat dan mengendalikan dokumentasi perizinan penanaman modal serta produk hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan penanaman modal;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Deregulasi Penanaman Modal Daerah dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; dan
- menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pasal 18
- Seksi Pemberdayaan Usaha Daerah Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan administrasi, menyusun program kerja, menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, menyiapkan bahan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan, penyiapan bahan, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan seksi pemberdayaan usaha daerah penanaman modal.
- Uraian Seksi Pemberdayaan Usaha Daerah Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
- mengelola administrasi dan menyusun program kerja;
- menyiapkan bahan peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pemberdayaan usaha daerah penanaman modal;
- menyiapkan bahan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan usaha daerah penanaman modal dengan unit terkait;
- menyiapkan bahan, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas seksi pemberdayaan usaha daerah penanaman modal; dan
- menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.